Pada tanggal 31 Januari 2025, Polda Jawa Timur menangkap seorang pengasuh panti asuhan berinisial NK (61) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak asuhnya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa korban yang mengaku telah dicabuli oleh NK selama bertahun-tahun.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban, seorang anak berusia 15 tahun, melarikan diri dari panti asuhan dan mengadukan perlakuan yang diterimanya kepada kerabatnya. Kerabat korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Menurut keterangan Sapta Aprilianto, Ketua UKBH, tindakan pencabulan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

“Korban yang melapor adalah salah satu dari beberapa anak yang mengalami kekerasan seksual. Kami mendapatkan informasi bahwa di dalam panti asuhan tersebut terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ungkap Sapta.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan menangkap NK pada malam hari yang sama. Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa NK telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang,” kata Farman.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan. “Kami akan memeriksa semua saksi dan bukti yang ada untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini,” tambahnya.

Dampak Psikologis pada Korban

Kasus pencabulan ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis bagi para korban. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. “Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban agar mereka bisa mendapatkan pemulihan yang optimal,” ujar seorang pejabat dari DP3A.

Tanggapan Masyarakat

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan keamanan anak-anak di panti asuhan. Banyak orang tua dan aktivis perlindungan anak meminta agar pemerintah lebih ketat dalam pengawasan panti asuhan dan lembaga-lembaga yang mengasuh anak. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” kata seorang aktivis.

Penangkapan pengasuh panti asuhan di Surabaya yang terduga melakukan pencabulan adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan bagi para korban. Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak.